Ringkasan Eksekutif
Lingkungan regulasi untuk investasi asing di sektor pertanian Indonesia tengah mengalami transformasi mendalam, didorong oleh reformasi legislatif yang ditetapkan oleh “Undang-Undang Cipta Kerja” (Omnibus Law – UU Cipta Kerja).1 Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur masuk bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA), terutama di sektor pertanian skala besar, perkebunan, dan budidaya perairan (akuakultur). Penyederhanaan ini diwujudkan melalui pelonggaran kendala finansial dengan mengurangi persyaratan modal disetor minimum wajib 2 dan adopsi sistem perizinan digital terpadu berbasis risiko (OSS RBA).4
Meskipun fase pendirian perusahaan kini lebih cepat dan fleksibel, aspek operasional proyek pertanian besar masih memerlukan kepatuhan yang ketat terhadap persyaratan yang kompleks. Persyaratan ini mencakup pengamanan Hak Guna Usaha (HGU) jangka panjang atas tanah 5, pemenuhan persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 7, penanganan pembatasan sektoral yang tersisa (seperti tanaman pangan strategis), dan tantangan historis terkait tata kelola pertanahan dan tumpang tindih klaim properti.8 Keberhasilan di sektor ini membutuhkan integrasi keahlian hukum khusus dalam investasi asing dengan pemahaman mendalam tentang hukum agraria dan properti Indonesia.
Bab Satu: Dasar Legislatif dan Lingkungan Regulasi
1.1. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law – UU Cipta Kerja)
Diberlakukan pada tahun 2020, Undang-Undang Omnibus merupakan titik balik utama dalam lingkungan regulasi Indonesia.1 Regulasi besar ini mengubah atau mencabut ratusan undang-undang dan peraturan pelaksana dengan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, merangsang pemulihan, dan menciptakan lapangan kerja.9 Untuk investasi pertanian, Undang-Undang ini memperkenalkan reformasi ekstensif yang mencakup mempermudah prosedur akuisisi tanah, mengurangi pembatasan operasional pada investasi asing, dan menyediakan insentif keuangan dan pajak baru.
Perubahan yang paling signifikan adalah bahwa Undang-Undang Omnibus tidak hanya mengubah teks hukum, tetapi juga mengubah filosofi regulasi pemerintah. Alih-alih berfokus pada pembatasan birokrasi yang diwariskan yang secara historis menyebabkan keterlambatan perizinan dan redundansi kelembagaan 4, kerangka regulasi telah beralih untuk mengadopsi prinsip “Investasi Diutamakan”. Transisi ini membuka jalan bagi penyederhanaan prosedur untuk memperoleh hak atas tanah pertanian (HGU) 6 dan mewajibkan sistem prosedural terpadu (OSS RBA) untuk mempercepat dimulainya bisnis.4
1.2. Pergeseran dari Daftar Negatif ke Daftar Positif (PR 10/2021)
Salah satu pilar utama reformasi Undang-Undang Omnibus adalah penyederhanaan sektor yang terbuka untuk investasi asing. Hal ini dicapai melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (PR 10/2021), yang sepenuhnya mencabut “Daftar Negatif Investasi” (DNI) yang berlaku di bawah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016.9
PR 10/2021 memperkenalkan “Daftar Positif,” mengklasifikasikan sektor bisnis berdasarkan tingkat akses yang tersedia bagi investor asing.12 Klasifikasi ini meliputi:
- Sektor Tertutup (jarang dan terbatas pada kegiatan tertentu atau otoritas publik).12
- Sektor yang Disediakan untuk Koperasi dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), yang memerlukan kemitraan wajib.12
- Sektor yang Terbuka Sebagian untuk investor asing.
- Sektor yang Terbuka Sepenuhnya untuk investor asing (kepemilikan 100%).
- Sektor Prioritas yang memberikan insentif investasi tambahan.12
Reformasi ini mencabut pembatasan kepemilikan asing di ratusan sektor, termasuk banyak kegiatan pertanian dan industri makanan terkait, yang memungkinkan kepemilikan asing 100% di area yang sebelumnya dibatasi.13 Investor baru harus merujuk pada PR 10/2021 dan pembaruannya untuk menentukan pembatasan yang tepat untuk setiap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditargetkan investasi.12
1.3. Peran Kementerian Investasi (BKPM) sebagai Otoritas Regulasi Sentral
Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memegang peran sentral dalam mengimplementasikan kerangka investasi baru Indonesia.4 BKPM tidak hanya bertindak sebagai badan koordinasi, tetapi juga menjadi gerbang terpadu dan bertanggung jawab untuk mengeluarkan peraturan pelaksana yang mendefinisikan detail prosedural krusial untuk Penanaman Modal Asing Langsung (PMA).10
Mengingat bahwa Undang-Undang Omnibus adalah kerangka legislatif yang luas, kepastian hukum operasional bagi investor terletak pada peraturan pelaksana sekunder yang dikeluarkan oleh BKPM (seperti regulasi modal baru) dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian sektoral, seperti Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) mengenai input pertanian dan kualitas produk.18 Oleh karena itu, investor asing harus fokus pada peraturan sekunder ini untuk menghindari tantangan operasional, meskipun BKPM berkomitmen untuk memberikan fasilitas dan arahan untuk mendukung investasi.4
Bab Dua: Struktur Kelembagaan dan Persyaratan Keuangan untuk Investor Asing (PT PMA)
2.1. Bentuk Hukum Wajib: Perseroan Terbatas (PT PMA)
Setiap investor asing yang mencari investasi langsung di Indonesia harus mendirikan entitas hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang menyandang status Penanaman Modal Asing (PT PMA).16 Perusahaan ini harus didaftarkan dan diresmikan melalui BKPM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.22
2.2. Persyaratan Keuangan Baru dan Diubah (Permen Investasi 5/2025)
Sebagai langkah penting untuk mempermudah masuknya pasar dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional, BKPM mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 (Permen Investasi 5/2025), yang merevisi secara drastis persyaratan modal untuk perusahaan PT PMA.
Pertama: Pengurangan Modal Disetor: Persyaratan modal disetor minimum (yang disetorkan saat pendirian) telah dikurangi secara signifikan dari IDR 10 miliar menjadi IDR 2,5 miliar (sekitar USD 160.000). Pengurangan 75% ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan finansial yang secara historis menghambat perusahaan menengah dan pendatang baru di sektor jasa. Pemisahan antara modal “disetor” dan “rencana” ini memberikan fleksibilitas likuiditas yang signifikan pada tahap operasional awal perusahaan.3
Kedua: Pemeliharaan Rencana Investasi Minimum: Meskipun terjadi pengurangan modal disetor, kebijakan Indonesia yang mewajibkan setiap proyek investasi asing untuk memiliki rencana investasi total minimum tidak kurang dari IDR 10 miliar (sekitar USD 640.000) per aktivitas bisnis yang diklasifikasikan (KBLI) tetap dipertahankan. Tindakan ini memastikan Indonesia terus menarik proyek skala besar dan berorientasi pertumbuhan.19
Ketiga: Inklusi Aset untuk Sektor Pertanian: Di bawah kerangka baru, sektor pertanian dan budidaya perairan (akuakultur), bersama dengan properti dan akomodasi, menikmati fleksibilitas akuntansi khusus. Biaya tanah dan bangunan diizinkan untuk dihitung langsung ke dalam ambang batas rencana investasi total minimum IDR 10 miliar. Ini adalah pengecualian penting yang mencerminkan sifat kapitalisasi tinggi dari investasi pertanian berbasis lahan, mempermudah investor besar di bidang ini untuk mencapai ambang batas yang disyaratkan melalui aset utama mereka.
Tabel berikut mengilustrasikan perubahan utama dalam persyaratan keuangan untuk PT PMA:
Table Title: Perbandingan Persyaratan Keuangan PT PMA (Permen Investasi No. 5/2025)
| Persyaratan Keuangan | Rezim Sebelumnya (IDR) | Rezim Saat Ini (IDR) | Catatan Khusus Sektor Pertanian |
| Nilai Proyek Minimum (Rencana Investasi) | 10 Miliar | 10 Miliar | Bertujuan menarik proyek skala besar.3 |
| Modal Disetor Minimum (Saat Pendirian) | 10 Miliar | 2,5 Miliar (tunai/setara) | Dikurangi untuk mempermudah masuk awal dan likuiditas.2 |
| Penghitungan Biaya Tanah dan Bangunan | Umumnya Dikecualikan | Diizinkan dihitung dalam rencana 10 Miliar IDR | Pengecualian untuk sektor pertanian, perkebunan, dan budidaya perairan.2 |
Bab Tiga: Pembatasan Kepemilikan Sektoral dan Kemitraan Wajib
3.1. Batasan Kepemilikan Asing di Sektor Pertanian
Setelah PR 10/2021 berlaku, sebagian besar kegiatan pertanian menjadi sepenuhnya atau sebagian terbuka untuk kepemilikan asing langsung, menghilangkan larangan langsung pada banyak kegiatan.13 Namun, perbedaan utama antara sub-sektor pertanian tetap ada:
- Tanaman Perkebunan (Estate Crops): Kegiatan yang berkaitan dengan tanaman perkebunan industri dan berorientasi ekspor (seperti kelapa sawit, karet, kakao, kopi, lada, dan tebu) menikmati lingkungan investasi yang sangat terbuka. Regulasi sebelumnya (PR 36/2010) menunjukkan batas maksimum kepemilikan asing hingga 95%, dan regulasi terbaru mengindikasikan tidak ada batasan investasi asing dalam perkebunan dan budidaya perairan.24
- Tanaman Pangan Strategis (Staple Food Crops): Tanaman yang berkaitan dengan ketahanan pangan nasional (seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi jalar) secara historis dibatasi dengan batas maksimum kepemilikan asing sebesar 49% (berdasarkan GR 18/2010).24 Investor harus memeriksa secara teliti status kode KBLI untuk kegiatan ini dalam PR 10/2021 untuk mengetahui apakah pembatasan ini telah berubah menjadi persyaratan kemitraan atau telah dilonggarkan sebagian.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa Pemerintah mendorong kepemilikan asing penuh di sektor yang berorientasi ekspor dan pengolahan pertanian, sambil mempertahankan tingkat perlindungan untuk sektor ketahanan pangan domestik.
3.2. Kemitraan Wajib dengan UMKM
PR 10/2021 menetapkan serangkaian kegiatan usaha yang disediakan untuk koperasi atau UMKM.12 Jika perusahaan investasi asing (PT PMA) ingin melakukan kegiatan yang diklasifikasikan dalam domain ini (seringkali kegiatan pertanian skala kecil), perusahaan tersebut diwajibkan secara hukum untuk mendokumentasikan kemitraan dengan mitra lokal melalui sistem OSS-RBA.[3, 9, 36, 9]
Pembatasan hukum ini bertujuan untuk melindungi mata pencaharian masyarakat pedesaan yang bergantung pada pertanian, di mana sektor ini mempekerjakan sekitar 40% dari total tenaga kerja di Indonesia.26 Meskipun persyaratan ini mencerminkan tujuan sosial yang penting, ia menambah lapisan kerumitan operasional dan hukum. Investor asing harus menyusun Perjanjian Usaha Patungan (Joint Venture Agreements) yang kuat dan jelas untuk memastikan kepatuhan hukum dan mengelola hubungan dengan mitra lokal secara efektif, sehingga mengurangi risiko sengketa operasional.3
Bab Empat: Kerangka Hukum untuk Penguasaan Tanah (Hak Guna Usaha – HGU)
Penguasaan tanah dianggap sebagai tantangan paling penting dan rumit untuk investasi pertanian skala besar di Indonesia. Investor asing tidak diizinkan untuk memiliki “Hak Milik” atas tanah, tetapi dapat memperoleh hak penggunaan jangka panjang dari Negara Indonesia.11
4.1. Definisi dan Signifikansi Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak dasar yang diperlukan bagi investor di sektor pertanian industri.5 Hak ini memberikan wewenang kepada investor untuk menggarap tanah yang berada di bawah kendali langsung Negara Indonesia.5 HGU diberikan hanya untuk proyek yang luasnya lebih dari lima hektar (> 5 ha), dan diberikan kepada badan hukum di Indonesia, termasuk perusahaan PT PMA.5
4.2. Jangka Waktu Hak dan Perpanjangan di Bawah Undang-Undang Omnibus (GR 18/2021)
Undang-Undang Omnibus (melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021) mengatasi masalah kepastian hukum mengenai jangka waktu hak penguasaan tanah, yang sangat penting untuk proyek investasi modal berat dan jangka panjang seperti perkebunan kelapa sawit dan karet.6
Total jangka waktu HGU telah diperpanjang hingga 95 tahun, dibagi sebagai berikut:
- Jangka Waktu Awal: Hingga 35 tahun.5
- Perpanjangan Pertama: Hingga 25 tahun.5
- Pembaruan Tambahan: Dapat diperbarui untuk jangka waktu 35 tahun lagi.6
Perpanjangan signifikan dalam jangka waktu penguasaan ini bertujuan untuk mendorong stabilitas investasi modal asing dan menyediakan horizon waktu yang lebih panjang untuk pemulihan biaya modal.
Sebagai perbandingan, Hak Guna Bangunan (HGB), yang digunakan untuk fasilitas, pabrik, dan infrastruktur pengolahan pertanian, juga telah diperpanjang hingga total maksimum 80 tahun.6
Table Title: Hak Pemanfaatan Utama yang Tersedia untuk Investasi Pertanian Asing (berdasarkan GR 18/2021)
| Nama Hak | Penggunaan Utama | Jangka Waktu Awal | Perpanjangan/Pembaruan (Maksimum Total) | Tersedia untuk PT PMA |
| Hak Guna Usaha (HGU) | Pertanian skala besar dan pertanian industri | 35 tahun 27 | 95 tahun (35+25+35) 6 | Ya 5 |
| Hak Guna Bangunan (HGB) | Fasilitas industri dan pabrik pengolahan | 30 tahun 27 | 80 tahun (30+20+30) 6 | Ya 27 |
4.3. Prosedur dan Koordinasi
Proses perolehan HGU melibatkan prosedur yang kompleks, dimulai dengan persetujuan awal dan diakhiri dengan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat lokal.17 Proses ini mencakup survei geospasial dan pembayaran pajak tertentu, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).28
Bab Lima: Prosedur Administratif dan Sistem Perizinan Terpadu (OSS RBA)
Untuk melaksanakan reformasi Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA), sebuah portal elektronik terpadu untuk pendaftaran usaha dan perizinan.4
5.1. Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA)
Sistem OSS RBA bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memfasilitasi prosedur, karena menghubungkan sistem berbagai institusi pemerintah.4 Sistem ini mengklasifikasikan aktivitas bisnis (berdasarkan kode KBLI) ke dalam tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi).9 Proyek pertanian skala besar, karena ukuran dan dampak lingkungannya, sering diklasifikasikan di bawah tingkat risiko tinggi, yang berarti mereka tunduk pada pengawasan yang lebih besar dan memerlukan lebih banyak persetujuan teknis, terutama terkait kepatuhan lingkungan.4 Rencana investasi minimum sebesar IDR 10 miliar didaftarkan sepenuhnya dalam sistem ini.3
5.2. Pendaftaran Bisnis dan Perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah pertama wajib bagi investor asing setelah mendirikan PT PMA adalah pendaftaran dalam sistem OSS RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).26 NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan dan menggantikan banyak dokumen perizinan sebelumnya, yang merupakan penyederhanaan signifikan dalam fase dimulainya bisnis.22
5.3. Mekanisme “Fiktif Positif” (Deemed Approval)
Peraturan BKPM yang baru memperkenalkan mekanisme “Fiktif Positif” (Persetujuan Dianggap Diberikan) sebagai alat yang kuat untuk melawan birokrasi.27 Mekanisme ini memberlakukan batas waktu Perjanjian Tingkat Layanan (SLA) pada otoritas terkait untuk mengeluarkan keputusan mereka mengenai permohonan perizinan.24 Jika otoritas gagal mengeluarkan keputusan (baik persetujuan atau penolakan) dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap disetujui secara otomatis.27
Mekanisme ini sangat penting untuk mempercepat proses, tetapi penerapannya pada lisensi teknis yang kompleks di sektor pertanian (seperti persetujuan teknis lingkungan) masih memerlukan klarifikasi regulasi sektoral lebih lanjut.10 Misalnya, mekanisme tersebut dapat mengizinkan untuk melanjutkan permohonan izin lingkungan yang dilampiri bukti pengajuan permohonan teknis, bahkan jika persetujuan teknis itu sendiri tertunda lebih dari 30 hari.
5.4. Urutan Prosedural untuk PT PMA Pertanian
Pendirian PT PMA pertanian dan perolehan hak operasional memerlukan urutan prosedural berikut:
- Pendirian Hukum: Mendirikan PT PMA dan mendaftarkannya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.30
- Pendaftaran Usaha: Mendaftar di sistem OSS RBA dan memperoleh NIB.22
- Perencanaan Keuangan: Mendaftarkan rencana investasi minimal 10 miliar IDR di sistem OSS.3
- Perizinan Lingkungan dan Teknis: Mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan wajib (AMDAL) dan izin operasional KBLI teknis melalui OSS RBA.7
- Penguasaan Tanah: Secara paralel, memulai prosedur untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).31
Bab Enam: Insentif Investasi dan Keuangan
Pemerintah Indonesia mendukung investor institusional di sektor pertanian melalui serangkaian insentif yang dirancang untuk menarik modal besar dan investasi dalam kegiatan bernilai tambah tinggi.4
6.1. Insentif Libur Pajak (Tax Holiday)
Program Libur Pajak (Tax Holiday) memberikan pembebasan dari Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk jangka waktu tertentu.33 Program ini ditujukan untuk proyek yang diklasifikasikan sebagai “Industri Pelopor” (Pioneer Industry) atau yang dianggap memiliki prioritas strategis bagi Pemerintah.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan pembebasan pajak besar, investasi modal baru biasanya harus minimal IDR 500 miliar (sekitar USD 36,4 juta). Proses pengajuannya kini telah disederhanakan, dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem OSS, yang mempercepat proses perolehan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Proyek pertanian industri besar yang berfokus pada pengolahan hilir (Downstream Industry) atau bioteknologi pertanian mungkin memenuhi syarat secara khusus.
6.2. Insentif Pengurangan Pajak (Tax Allowance)
Selain Tax Holiday, Indonesia menawarkan insentif Pengurangan Pajak (Tax Allowance) untuk proyek yang berlokasi di daerah prioritas atau untuk investor yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (R&D), di mana potongan pajak atas pendapatan dapat mencapai hingga 200% untuk mendorong inovasi di sektor tersebut.
Keberadaan insentif pajak besar ini untuk proyek yang melebihi ambang batas IDR 500 miliar menunjukkan bahwa kemudahan yang diperkenalkan oleh BKPM pada modal disetor (IDR 2,5 miliar) bertujuan untuk memfasilitasi masuknya proyek menengah, sementara kebijakan pajak strategis masih jelas menargetkan investor institusional yang lebih besar yang memenuhi persyaratan minimum investasi yang signifikan.3
Bab Tujuh: Persyaratan Kepatuhan Lingkungan dan Kualitas Pertanian Khusus
Indonesia memberlakukan persyaratan ketat untuk pengawasan lingkungan dan kualitas guna memastikan keberlanjutan pertanian dan pelestarian sumber daya alam.
7.1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah persyaratan hukum wajib untuk proyek pertanian skala besar yang melibatkan eksploitasi sumber daya alam, perubahan bentuk lingkungan, atau pengenalan organisme hidup baru (baik varietas tanaman maupun hewan).
Proses perolehan persetujuan AMDAL memerlukan penyusunan serangkaian dokumen terperinci, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Mengingat fokus global yang meningkat pada keberlanjutan, berinvestasi dalam kepatuhan lingkungan dan sosial melampaui sekadar persyaratan hukum untuk menjadi prasyarat penting untuk mengakses pembiayaan hijau dan penerimaan pasar.21
Peraturan BKPM yang baru telah mencoba untuk menyederhanakan prosedur lingkungan melalui penerapan mekanisme Fiktif Positif pada persetujuan teknis lingkungan. Ini berarti bahwa jika persetujuan teknis tertunda untuk jangka waktu tertentu (misalnya, 30 hari untuk persetujuan terkait standar kualitas air dan emisi), perusahaan dapat melanjutkan permohonan izin lingkungan dasar.
7.2. Izin Teknis dari Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian memainkan peran penting dalam mengawasi rantai pasokan makanan dan memastikan keamanan produk.18 Kementerian bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan terkait input produksi pertanian. Misalnya, impor benih hortikultura atau bibit ternak memerlukan izin khusus dari Menteri, di samping kepatuhan ketat terhadap peraturan karantina dan tindakan sanitasi-fitosanitasi.25
7.3. Sertifikasi Kualitas dan Keberlanjutan
Sertifikasi kualitas dan keberlanjutan telah menjadi elemen penting dalam daya saing. Selain Standar Nasional Indonesia (seperti SNI ORGANIK 6729:2016 dan IndoGAP) 34, produk pertanian Indonesia yang berorientasi ekspor (seperti kopi, rempah-rempah, dan kakao) memerlukan perolehan “paspor internasional” dalam bentuk sertifikasi internasional.29
Eksportir menghadapi tantangan sertifikasi ganda; mereka harus memenuhi persyaratan pasar domestik dan ASEAN, selain mengamankan persetujuan pasar utama seperti sertifikasi Organik Uni Eropa (EU Organic) atau Organik USDA (USDA Organic).29 Kepatuhan ganda ini memerlukan penyesuaian praktik pertanian dan rencana pengelolaan lingkungan untuk memastikan kesesuaian dengan preferensi konsumen global untuk produk yang berkelanjutan dan bersumber terverifikasi.
Bab Delapan: Tantangan Substantif dan Proposal Manajemen Risiko
8.1. Tantangan Tata Kelola Pertanahan dan Tumpang Tindih Klaim Properti
Meskipun jangka waktu HGU diperpanjang untuk meningkatkan kepastian hukum, Indonesia masih menghadapi masalah struktural terkait tata kelola pertanahan. Sistem penguasaan tanah ditandai dengan aturan akuisisi yang lemah, kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan, dan tumpang tindih historis dalam konsesi yang diberikan antara sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Sistem pendaftaran tanah di Indonesia mengadopsi pendekatan negatif, yang berarti sertifikat tanah (termasuk HGU) tidak dianggap sebagai alat bukti mutlak, dan ini memperumit penyelesaian sengketa tanah. Tata kelola yang lemah ini telah menyebabkan peningkatan konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat adat atau pemukim, terutama di daerah ekspansi perkebunan kelapa sawit.
8.2. Peran “Kebijakan Satu Peta” (One Map Policy – OMP)
Pemerintah Indonesia mengakui masalah ini dan telah meluncurkan “Kebijakan Satu Peta” (One Map Policy – OMP), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, sebagai solusi strategis.28 OMP bertujuan untuk menyatukan dan mengoreksi data geospasial untuk semua penggunaan lahan ke dalam satu peta dasar referensi dengan akurasi skala 1:50.000.
OMP adalah alat penting untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko tumpang tindih lahan. Investor harus mengandalkan data OMP sebagai referensi utama dalam fase uji tuntas properti.
8.3. Rekomendasi Hukum untuk Mengelola Risiko Operasional dan Kepatuhan
Untuk mencapai keberhasilan dalam lingkungan investasi pertanian yang kompleks, disarankan hal-hal berikut:
- Uji Tuntas Terpadu (Integrated Due Diligence): Uji tuntas harus melampaui sekadar meninjau dokumen hukum untuk hak-hak (HGU). Ini harus mencakup survei sosial yang cermat untuk mengidentifikasi potensi klaim masyarakat lokal, selain verifikasi geospasial menggunakan data OMP yang tersedia untuk menghindari tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan atau klaim yang ada.
- Konsultasi Hukum Khusus: Mengingat kecepatan penerbitan peraturan pelaksana baru setelah Undang-Undang Omnibus (seperti Permen Investasi 5/2025) dan kurangnya kejelasan tentang detail teknis penerapan mekanisme Fiktif Positif pada lisensi sektoral , menggunakan penasihat hukum lokal yang mengkhususkan diri dalam hukum agraria Indonesia sangat penting untuk menafsirkan kode KBLI, batas kepemilikan, dan memenuhi persyaratan kepatuhan teknis.
- Antisipasi Perubahan Regulasi: Investor harus mengantisipasi berlanjutnya penerbitan peraturan pelaksana sektoral lebih lanjut setelah Undang-Undang Omnibus 15, dan oleh karena itu, harus membangun sistem pemantauan berkelanjutan untuk perubahan regulasi, terutama yang berkaitan dengan izin teknis dari kementerian terkait.
Kesimpulan dan Rekomendasi Akhir
Indonesia telah berhasil menyederhanakan aspek prosedural dan keuangan masuknya investor asing ke sektor pertanian melalui reformasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pengurangan modal disetor melalui Permen Investasi No. 5/2025 memberikan fleksibilitas likuiditas bagi investor 2, dan izin untuk menghitung nilai tanah dan bangunan ke dalam rencana investasi minimum memfasilitasi kapitalisasi proyek pertanian besar.2
Namun, kerangka operasional untuk investasi pertanian, terutama penguasaan tanah dan kepatuhan lingkungan, tetap menjadi area yang paling kompleks dan rawan risiko. Meskipun perpanjangan hak HGU hingga 95 tahun memberikan kepastian finansial yang diperlukan untuk proyek jangka panjang, kepastian ini tetap bersifat teoretis kecuali sengketa tanah yang mendasari dan tumpang tindih klaim tanah berhasil diselesaikan.
Rekomendasi Strategis untuk Investor Asing (Arab):
- Targetkan Sektor Terbuka: Fokus pada tanaman perkebunan (Estate Crops) dan budidaya perairan di mana pembatasan kepemilikan asing jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tanaman pangan strategis.25
- Integrasikan Kepatuhan dalam Perencanaan Modal: Rancang rencana investasi untuk melampaui ambang batas minimum (IDR 10 miliar) agar mencapai ambang batas insentif strategis (IDR 500 miliar untuk Libur Pajak).
- Prioritaskan Manajemen Risiko Pertanahan: Berinvestasi secara intensif dalam uji tuntas properti dan sosial sebelum memperoleh HGU, memanfaatkan setiap data yang tersedia dalam Kebijakan Satu Peta (OMP) untuk menilai dan mengurangi risiko tumpang tindih konsesi dan klaim masyarakat.
- Bersiap untuk Tantangan Kepatuhan Ganda: Alokasikan sumber daya untuk memperoleh persetujuan teknis dari Kementerian Pertanian dan kepatuhan lingkungan (AMDAL), dan berkomitmen untuk memenuhi persyaratan sertifikasi internasional (seperti sertifikasi Organik UE/AS) untuk menjamin akses ke pasar global bernilai tinggi.29
Singkatnya, mendirikan perusahaan kini lebih mudah dan cepat berkat sistem OSS RBA, tetapi investasi pertanian yang berkelanjutan dan sukses di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan investor untuk mengelola kompleksitas operasional terkait tanah, lingkungan, dan interaksi masyarakat.
Alıntılanan çalışmalar
- Indonesia – “Omnibus Law” on job creation has been enacted | Investment Policy Monitor, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://investmentpolicy.unctad.org/investment-policy-monitor/measures/3567/indonesia-omnibus-law-on-job-creation-has-been-enacted
- Indonesia Eases Foreign Capital Rules: Key Takeaways from BKPM Regulation No. 5 of 2025 | Withers, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.withersworldwide.com/en-gb/insight/read/indonesia-eases-foreign-capital-rules-key-takeaways-from-bkpm-regulation-no-5-of-2025
- Indonesia Lowers Paid-Up Capital for Foreign Investors to IDR 2.5 Billion – ASEAN Briefing, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.aseanbriefing.com/news/indonesia-lowers-paid-up-capital-for-foreign-investors-to-idr-2-5-billion/
- Indonesia Investment Guidebook | PPID – BKPM, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://ppid.bkpm.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Indonesia_Investment_Guidebook.pdf
- Land Rights Indonesia Available to Foreign Investors, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.indonesia-investments.com/business/business-columns/land-rights-indonesia-available-to-foreign-investors/item5859?
- Laws and Regulations You Need to Know When Buying Property in Indonesia as a Foreigner – Emerhub, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://emerhub.com/indonesia/laws-and-regulations-for-buying-property-in-indonesia/
- AMDAL in Indonesia: General Overview on Environmental Permits, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.cekindo.com/blog/environmental-permits-indonesia
- “Why Our Land?”: Oil Palm Expansion in Indonesia Risks Peatlands and Livelihoods | HRW, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.hrw.org/report/2021/06/03/why-our-land/oil-palm-expansion-indonesia-risks-peatlands-and-livelihoods
- Indonesia’s Omnibus Law implementing regulations – Hogan Lovells, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.hoganlovells.com/en/publications/indonesias-omnibus-law-implementing-regulations_1
- Update on Indonesia’s Business Licensing Regime: Key Changes under GR 28/2025, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.morihamada.com/en/insights/newsletters/124031
- Foreign Ownership Rights Relating to Land in Indonesia, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.expat.or.id/info/ownershiprights.html
- Indonesia – Impacts of the Omnibus Law on Foreign Investments – DS Avocats, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.dsavocats.com/mailing/Indonesia-Impacts-Omnibus-Law-on-foreign-investments.pdf
- 2024 Investment Climate Statements: Indonesia – State Department, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://2021-2025.state.gov/reports/2024-investment-climate-statements/indonesia/
- Organic Certification in Indonesia: 7 Key Insights for Exporting to the EU, US, and Asia, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.wearesynergypro.com/news/organic-certification-in-indonesia-7-key-insights-for-exporting-to-the-eu-us-and-asia
- Foreign Direct Investment in Indonesia’s Agriculture – EconStor, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.econstor.eu/bitstream/10419/249415/1/CIPS-PP35.pdf
- شروط الاستثمار الأجنبي (PMA) في إندونيسيا – الخدمات القانونية الاندونيسية, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://foreverlegality.com/%D8%B4%D8%B1%D9%88%D8%B7-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%AB%D9%85%D8%A7%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%AC%D9%86%D8%A8%D9%8A-pma-%D9%81%D9%8A-%D8%A5%D9%86%D8%AF%D9%88%D9%86%D9%8A%D8%B3%D9%8A%D8%A7/
- New ‘Omnibus Law’ Regulation Makes Significant Changes to Indonesian Land Law Regime | ABNR – Counsellors at Law, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.abnrlaw.com/en/news/new-omnibus-law-regulation-makes-significant-changes-to-indonesian-land-law-regime
- Indonesia – SGS Digicomply, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.digicomply.com/food-regulatory-bodies-standards-and-authorities/indonesia
- Capital Commitment Redefined: IDR 2.5 Billion Minimum for PMA Under Indonesia’s BKPM Regulation 5/2025 | Legal Insights, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.mahendracounsel.com/insights/capital-commitment-redefined%3A-idr-2.5-billion-minimum-for-pma-under-indonesia%E2%80%99s-bkpm-regulation-5%2F2025
- Indonesia: One Map Policy | Open Government Partnership, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.opengovpartnership.org/wp-content/uploads/2017/05/case-study_Indonesia_One-Map-Policy_0.pdf
- Foreign Direct Investment Regimes Laws and Regulations Report 2025 Indonesia, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://iclg.com/practice-areas/foreign-direct-investment-regimes-laws-and-regulations/indonesia
- 2024 Investment Climate Statements: Indonesia – State Department, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.state.gov/reports/2024-investment-climate-statements/indonesia
- PT PMA Registration – Lets Move Indonesia, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.letsmoveindonesia.com/pt-pma-registration/
- agricultural investment opportunities in indonesia – COMCEC, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.comcec.org/wp-content/uploads/2021/07/Indonesia-1.pdf
- Omnibus Law and the Challenges of the Indonesian Agricultural Sector: an Islamic Perspective, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.jkpis.com/index.php/jkpis/article/download/119/49
- Smooth and secure manage your business with NIB – OSS, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://oss.go.id/en
- Regulatory Update: Navigating Indonesia’s New Licensing Framework – Key Highlights and Implications of BKPM Regulations No 5 of 2025 – Avya.law, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.avya.law/regulatory-update-october-2025/
- Legal Certainty of Oil Palm Plantation Land Title Holder – EUDL, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://eudl.eu/pdf/10.4108/eai.23-11-2019.2301597
- Issued Capital of PMA Company is Officially Reduced to IDR 2.5 Billion (Approximately USD … – Walalangi & Partners, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.wplaws.com/wp-newsletter-issued-capital-of-pma-company-is-officially-reduced-to-idr-2-5-billion-approximately-usd-150000/
- كيف تسجل شركة أجنبية في إندونيسيا؟, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://enjaz.id/%D8%B4%D8%B1%D9%83%D8%A9-%D8%A3%D8%AC%D9%86%D8%A8%D9%8A%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A5%D9%86%D8%AF%D9%88%D9%86%D9%8A%D8%B3%D9%8A%D8%A7/
- تأسيس شركة في اندونيسيا 2024 – شركة تمام اندو للاستشارات, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://tamamindo.com/%D8%AA%D8%A3%D8%B3%D9%8A%D8%B3-%D8%B4%D8%B1%D9%83%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%86%D8%AF%D9%88%D9%86%D9%8A%D8%B3%D9%8A%D8%A7/
- الاستثمار في إندونيسيا:بوابة الفرص الاقتصادية في جنوب شرق آسيا – شركة سام للاستشارات, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://siraindo.com/2025/06/07/%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%AB%D9%85%D8%A7%D8%B1-%D9%81%D9%8A-%D8%A5%D9%86%D8%AF%D9%88%D9%86%D9%8A%D8%B3%D9%8A%D8%A7/
- Tax Holiday Indonesia: Eligibility, Incentives, and How to Qualify, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.cekindo.com/blog/tax-holiday-indonesia
- Environmental Permits with AMDAL for Business – Indoservice, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://indoservice.co.id/environmental-permits-with-amdal-for-business/
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia, erişim tarihi Ekim 24, 2025, https://www.pertanian.go.id/
